Rabu, 12 Januari 2011

( Rubrik Amanah Sejarah)

Sistem Pemerintahan Kerajaan Gowa

Raja-raja Gowa Awal
Kerajaan Gowa diperintah oleh raja wanita yang disebut Sombaya. Raja pertama Gowa ini disebut Tumanurung, artinya “orang yang turun dari langit/kahyangan”. Menurut Sejarah Gowa, karena Tumanurung turun dari langit di daerah Tamalate di Gowa, maka sering disebut Tumanurunga ri Tamalate (orang yang turun di Tamalate). Meski raja pertama Gowa seorang wanita, namun setelah itu, tidak pernah lagi takhta Kerajaan Gowa diduduki wanita. Sejak itu pula seorang wanita tidak berhak menduduki takhta Gowa.  
 
Menurut Sejarah Gowa, sebelum ada raja di Gowa, Gowa terdiri atas sembilan buah negeri atau daerah yang masing-masing dikepalai oleh seorang penguasa. Mereka ini merupakan raja-raja kecil di kesembilan negeri itu. Negeri-negeri itu:Tombolo’, Lakiung, Saumata, Parang-Parang, Data’, Agang Je’ne’, Bisei, KalIi’ (KaIling), dan Sero’.
 
 Kemudian kesembilan penguasa atau raja-raja kecil itu membentuk sebuah gabungan atau federasi. Gabungan ini diketuai oleh seorang pejabat yang disebut paccallaya. Ialah yang bertindak sebagai ketua pemerintahan gabungan atau federasi Gowa. Paccallaya ini merupakan “ketua dewan” yang terdiri dari penguasa-penguasa yang bergabung itu. Paccallaya juga bertindak sebagai hakim tertinggi, apabila terjadi sengketa atau pertentangan di antara penguasa-penguasa yang bergabung dalam federasi Gowa itu. Penguasa-penguasa itu berdiri sendiri dan bebas mengatur pemerintahan di dalam daerahnya masing-masing.
 
Entah berapa lamanya pemerintahan gabungan itu berjalan. Pada suatu waktu paccallaya dan penguasa-penguasa atau raja-raja kecil itu masygul. Mereka tidak memunyai seorang raja. Tetapi mereka juga tidak mau memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi raja Gowa.
 
Tidak lama kemudian terdengarlah berita bahwa di sebuah tempat lain di Gowa ada seorang putri yang turun dari kahyangan. Maka paccallaya bersama kesembilan orang penguasa atau raja-raja kecil itu pun berangkat menuju ke tempat tersebut. Berita itu ternyata benar. Paccallaya dan kesembilan orang penguasa itu menemukan seorang wanita cantik. Wanita itu memakai sebuah kalung emas yang sangat indah buatannya. Siapa nama dan dari mana asal wanita cantik itu tidak diketahui. Hanya dikatakan bahwa wanita itu turun dari kahyangan. Kemudian wanita itu dinamakan Tumanurunga.
 
Lain halnya di Kerajaan Luwu dan Kerajaan Bone. Seorang wanita dapat dan berhak menduduki takhta Kerajaan. Misalnya, Kerajaan Bone mengenal beberapa orang raja perempuan yang terkenal di dalam sejarah. Kita sebutkan antara lain: We Banrigau Daeng Marowa Arung Majang (ratu keempat Bone), We Tenrituppu Matinroe ri Sidenreng (ratu kesepuluh), Batari Toja Arung Timurung I Maning Aru Data Matinroe ri Kassi (raja ke-25), dan Basse Kajuara Palaengngi Passempe.
 
Raja Gowa yang paling dikehendaki dan paling memenuhi syarat adalah Karaeng Ti’no (karaeng = raja, ti’no = masak atau matang). Ayah maupun ibunya berdarah bangsawan tertinggi dan keturunan langsung dari Tumanurunga ri Tamalate (ratu pertama Gowa).
 
Raja Gowa memunyai kekuasaan yang mutlak (absolut). Betapa mutlaknya kekuasaan raja Gowa dapatlah kita gambarkan pada sebuah kalimat dalam bahasa Makassar: “Makkanama’ numammio" (Aku berkata dan engkau mengiyakan). Maksudnya, segala titah atau perintah raja Gowa harus ditaati dan dipatuhi. Segala kata-kata raja Gowa harus dilaksanakan, tidak boleh dibantah sedikit pun.
 
Seperti dikatakan tadi, calon raja Gowa yang paling memenuhi syarat ialah dari golongan atau tingkatan “karaeng ti’no” yakni yang ayah ibunya berdarah bangsawan tertinggi dan seorang keturunan langsung dan Tumanurunga ri Tamalate, raja pertama Gowa. Calon atau putra raja yang demikian itu disebut ana pattola artinya “anak pengganti raja” (mattola = mengganti, menggantikan; pattola = pengganti).
 
Ada dua macam atau cara pelantikan raja Gowa. Yang pertama disebut nilanti (dilantik) dan yang kedua disebut nitogasa (ditugaskan). Jika calon raja itu seorang Karaeng Ti’no, anak pattola sejati, maka ia akan nilanti. Jika calon raja itu bukan seorang Karaeng Ti’no, bukan anak pattola sejati, maka ia hanya nitogasa.
 
Upacara penobatan raja Gowa yang disebut nilanti dilakukan di tamalate. Upacara ini dilakukan di atas sebuah batu yang menurut riwayat adalah tempat Tumanurunga turun dari langit. Upacara nitogasa dilakukan di depan istana saja. Tentu saja upacara nilanti lazimnya lebih megah, meriah dan lebih besar sifatnya daripada upacara nitogasa.
 
Pembantu-pembantu Raja
Dalam menjalankan pemerintahan raja Gowa dibantu oleh beberapa orang pembesar atau pejabat kerajaan, yakni:
1. pabbicara butta (juru bicara tanah atau juru bicara negeri);
2. tumailalalang towa (tu = orang; ilalang = dalam; towa = tua);
3. tumailalang lolo (tu = orang; ilalang = dalam; lolo = muda).
 
Di samping itu raja Gowa dibantu oleh sebuah lembaga “perwakilan rakyat” yang disebut Bate Salapanga (bate = panji, bendera; sialapang = sembilan). Jadi, bate salapanga berarti pemegang bendera atau pembawa panji yang berjumlah sembilan orang. Mula-mula lembaga ini disebut Kasuwiang Salapanga (kasuwiang = mengabdi; salapang = sembilan). Jadi, kasuwiang salapanga berarti "pengabdi yang sembilan orang". Lembaga Kasuwiang Salapanga yang kemudian menjadi Bate Salapanga ini memang terdiri atas sembilan orang anggota.

1. Pabbicara butta
Pabbicara butta adalah orang kedua sesudah raja Gowa. Jadi jabatan pabbicara butta dapat disamakan dengan perdana menteri, mahapatih, atau mangkubumi Kerajaan Gowa. Dalam Sejarah Gowa, pada masa pemerintahan raja Gowa yang ke-9 Tumapa’risi Kallonna, Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo disatupadukan kembali. Penyatuan kedua kerajaan itu dikuatkan oleh ucapan sumpah raja-raja dan para pembesar kedua kerajaan itu. Sumpah itu di dalam bahasa Makassar berbunyi: “Ia Iannamo Tau Ampassi Ewai Gowa-Tallo Iamo Nacalla Rewata”. artinya: “Siapa-siapa saja yang mengadudomba Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo, maka orang itu akan dikutuk oleh dewata”.
 
Sejak itulah Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo, terutama dalam hubungan keluar, merupakan satu kerajaan yang bersatu. Betapa kokoh perpaduan antara kedua kerajaan bersaudara itu, dapat dilihat dalam ungkapan bahasa Makassar: Rua karaeng se’re ata artinya “Dua raja namun satu hamba”. Maksudnya, dua raja memerintah atas rakyat yang tetap satu. Sejak itu pula raja Tallo dan keturunan pengganti baginda pada lazimnya diangkat menjadi pabbicara butta Kerajaan Gowa.
 
Pabbicara butta atau mangkubumi Kerajaan Gowa yang merangkap menjadi raja Tallo dan yang terkenal di dalam sejarah, antara lain ialah:
 
a.      Karaeng Matoaya
Karaeng Matoaya juga terkenal dengan nama Sultan Abdullah Awalul Islam Tumenanga ri Agamana. la adalah raja Sulawesi Selatan yang mula-mula sekali memeluk Islam. Yang mengislamkan ialah Khatib Tunggal Abdul Makmur yang lebih dikenal oleh orang-orang Sulawesi-Selatan gelarnya, Dato’ ri Bandang.
 
Ada tiga orang yang terkenal sebagai penyebar agama Islam di Sulawesi Selatan. Yang pertama ialah Khatib Tunggal alias Dato’ ri Bandang. la bersama dua orang temannya lagi, yakni Khatib Sulaiman yang terkenal dengan gelarnya Dato’ ri Patimang, dan Khatib Bungsu yang kemudian terkenal dengan gelarnya Dato’ ri Tiro karena ia wafat di Desa Tiro. Khatib Tunggal alias Dato’ ri Bandang ini seorang ulama yang berasal dari Kota Tengah di Minangkabau, Sumatra Barat. Oleh karena itu, ia diberi gelar Dato’, berasal dari gelar orang-orang Minangkabau, Datuk.
 
Karaeng Matoaya memeluk Islam pada 9 Jumadil Awal 1014 Hijrah (22 September 1605). Oleh karena baginda adalah raja yang mula-mula sekali memeluk Islam di Sulawesi Selatan, maka baginda mendapat gelar “Sultan Abdullah Awalul Islam”. Ia terkenal sangat taat pada Islam. Oleh karena itu, setelah wafat pada 10 Oktober 1636 di Tallo, ia mendapatkan gelar anumerta: Tumenanga ri Agamana (raja atau orang yang wafat dalam agamanya). Ada juga yang menyebut Tumenanga ri Tappa’na (raja atau orang yang wafat dalam kepercayaannya). Ialah yang berjasa mengajak kemenakannya, Sultan Alauddin raja Gowa yang ke-14, untuk masuk Islam.
 
Tidak lama kemudian, Islam telah menjadi agama kerajaan di Gowa. Sembahyang Jumat yang pertama di Tallo diadakan pada 9 November 1607 atau 19 Rajab 1016 Hijriah. Setelah Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo menjadi Kerajaan Islam dan raja-rajanya telah memeroleh gelar sultan, kedua kerajaan itu menjadi pusat penyebaran Islam di seluruh Sulawesi Selatan. Dalam hal ini Karaeng Matoaya ,alias Sultan Abdullah Awwalul Islam, raja Tallo ke-6, merangkap sebagai tumabbicara butta Kerajaan Gowa, sangat besar sekali jasanya.
 
b.      Karaeng Pattingalloang
Karaeng Pattingalloang, raja ke-8 Tallo, mulanya menjabat sebagai pabbicara butta Kerajaan Gowa pada zaman pemerintahan raja ke-15 Gowa, Sultan Muhammad Said Tumenanga ri Papambatunna.
 
Karaeng Pattingaloang terkenal sebagai seorang cendekia dan menguasai serta mahir beberapa bahasa asing. Karaeng Pattingaloang terkenal pula dengan nama Sultan Mahmud Tumenanga ri Bontobiraeng.
 
Pabbicara butta biasa pula menjadi wali dan pemangku raja jikalau putra mahkota atau raja masih belum mencapai usia untuk memegang sendiri tampuk pemerintahan. Pabbicara butta memunyai pengaruh dan kekuasaan yang besar sekali. Pabbicara butta-lah yang memerintah atas nama raja Gowa. Pada mulanya jabatan pabbicara butta diadakan karena putra mahkota atau raja Gowa masih belum dewasa. Kemudian jabatan pabbicara butta tetap ada meski raja sudah dewasa dan memegang sendiri pemerintahan. Tugas pabbicara butta di dalam bahasa Makassar sering disebut “mabbaIigau”, artinya “membantu (raja Gowa) memerintah” atau “pasangan raja dalam memerintah”. Demikianlah, sejak dari Batara Gowa menjadi raja ke-7 Gowa dan Karaeng Loe ri Sero menjadi raja pertama Tallo, raja-raja Tallo selalu menjadi baligau (patih) raja Gowa.
 
2.       Tumailalang Towa
la adalah seorang pejabat atau pembesar kerajaan yang menyampaikan dan meneruskan segala perintah raja Gowa kepada bate salapanga, kepada para kepala distrik atau kepala wilayah, kepada para bate anak karaeng, dan lain-lain. la menjaga pula agar supaya segala perintah raja Gowa dilaksanakan sungguh-sungguh. Ia sering pula memimpin sidang-sidang yang diadakan untuk membicarakan soal-soal yang sangat penting. Tumailalang towa-lah yang menyampaIkan kepada sidang tersebut segala kehendak dan titah raja Gowa. Segala keputusan, saran-saran, atau pesan-pesan raja Gowa disampaikan oleh tumailalang towa.
 
3.       Tumailalang Lolo
Pejabat kerajaan ini selalu berada di dekat raja Gowa. Ialah yang menerima usul-usul dan permohonan untuk disampaikan kepada raja Gowa. Ia meneruskan segala perintah raja Gowa mengenai soal-soal rumah tangga istana. Di dalam masa perang, ia sering bekerja bersama dengan panglima pasukan-pasukan Kerajaan Gowa yang disebut “anrongguru-lompona-tumak-kajannangnganga”. Mereka sering membicarakan dan merencanakan segala soal yang bersangkut-paut dengan soal peperangan.
 
Jabatan tumailalang towa dan tumailalang lolo diangkat dan dipecat oleh raja Gowa. Tumailalang towa dan tumailalang lolo pun menghubungkan secara timbal balik antara pemerintah atau raja Gowa dengan rakyat Gowa yang diwakili oleh bate salapanga.
 
Dahulu, kedua fungsi itu dipegang oleh pacallaya, lalu oleh tumailalang (orang yang di dalam). Jadi, mula-mula tumailalang yang menggantikan kedudukan paccallaya hanya ada satu orang. Kemudian dijadikan dua orang, yakni tumailalang towa dan tumailala lolo. Fungsinya pun dipecah menjadi dua, yakni: hubungan dari raja Gowa ke bate salapanga dipegang oleh tumailalang towa, sedang hubungan dari bate salapanga ke raja Gowa harus melalui tumailalang lolo. Dengan demikian, bate salapanga dapat disamakan dengan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Jabatan-jabatan Lainnya di Kerajaan Gowa
1. Kasuwiang Salapanga (Bate Salapanga)
Setelah diangkat Tumanurunga menjadi raja Gowa, maka kedudukan kesembilan orang penguasa itu mengalami perubahan. Kekuasaan mereka beralih dan jatuh ke tangan Tumanurunga selaku raja atas seluruh daerah Gowa. Kemudian mereka hanya merupakan Kasuwiang Salapanga (pengabdi yang sembilan orang). Dengan begitu, mereka merupakan sembilan orang kepala negeri yang wajib berbakti atau mengabdi kepada raja Gowa. Kemudian Kasuwiang Salapanga ini berubah menjadi Bate Salapanga (sembilan orang pemegang bendera/panji). Kesembilan orang inilah yang kemudian menjadi anggota Hadat Sembilan Kerajaan Gowa.
 
Tiap anggota bate salapanga adalah kepala pemerintahan di wilayah yang merupakan federasi Gowa. Dahulu Gowa merupakan suatu federasi yang terdiri dari sembilan buah negeri atau daerah. Tiap-tiap negeri atau daerah itu dikepalai oleh seorang penguasa yang merupakan raja kecil. Ketua dari bate salapanga disebut pacallaya.
 
Bate salapanga ini kerap kali mengalami perubahan. Susunannya tidak lagi sama dengan yang disebutkan di atas tadi. Misalnya, di sekitar tahun 1900 bate salapanga terdiri atas: Gallarang Mangngasa, Gallarang Tombolo, Gallarang Saumata, Gallarang Sudiang, Gallarang Paccellekang, Karaeng Pattallassang, Karaeng Bontomanai, Karaeng Manuju, dan Karaeng Borisallo.
 
Bentuk pemerintahan Kerajaan Gowa di bawah pimpinan Tumanurung, raja pertama Gowa, mengandung unsur-unsur demokrasi yang terbatas. Antara Tumanurung di satu pihak dan paccallaya dan Kasuwiang Salapanga di lain pihak, dibuat sebuah ikrar atau perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan tentang pembagian tugas dan batas-batas wewenang antara raja yang memerintah dan rakyat yang di perintah yang diwakili oleh Kasuwiang Salapanga.
 
Dalam perjanjian yang dibuat antara raja pertama Gowa dengan Kasuwiang Salapanga itu dapat dilihat dengan jelas bahwa pada mulanya pemerintahan Kerajaan Gowa mengandung unsur-unsur demokrasi yang terbatas. Akan tetapi, lambat-laun unsur-unsur demokrasinya menjadi kabur dan menjadi mutlak (absolute monarchie) makin lama makin menonjol. Raja seolah-olah menguasai hidup dan matinya rakyat. Kehendak raja Gowa adalah undang-undang dan tidak boleh dibantah.
 
Meski dewan ini berwenang memilih raja, para anggota Bate Salapanga tidak memunyai wewenang untuk membuat undang-undang. Mereka tidak berwewenang untuk menjalankan pemerintahan di seluruh Kerajaan. Mereka harus taat dan menjalankan segala perintah raja. Bahkan kemudian mereka pun bukan lagi merupakan badan penasihat. Raja memerintah secara mutlak. Sabda baginda merupakan undang-undang yang harus ditaati dan dilaksanakan.
 
2.       Anrong-guru-Lompona tumak-kajannangnganga
Dia inilah yang menjadi panglima pasukan-pasukan Kerajaan Gowa pada masa perang. Pada masa damai ia ditugaskan menjaga agar orang-orang, mentaati dan melaksanakan segala perintah raja Gowa. Jika ada orang yang membangkang dan dianggap perlu ditindak dengan kekerasan, maka tugas karaeng tumakajannangngang untuk menindaknya. Ia bertugas menumpas pemberontakan dan memberantas pengacau-pengacau yang mengganggu keamanan dalam negeri. Ia juga bertugas menjaga keamanan pribadi raja Gowa dan keluarga baginda.
 
3.       Lomo-tumak-kajannangnganga
Di bawah anrong-guru-Lompona tumak-kajannangnganga ada lagi jabatan yang disebut Lomo- tumak-kajannangnganga. Sebagai wakil atau pengganti panglima perang ia meneruskan segala perintah karaeng tumakajannangnganga kepada para bawahannya yang disebut anronggurunna tumakkajannangnganga.
 
4.       Anrong-Guru-Lompona tu Bontoalaka
Kemudian ada lagi jabatan penting sebagai pemimpin pasukan yang disebut Anrong-Guru-Lompona tu Bontoalaka. Ia adalah pemimpin tertinggi pasukan-pasukan orang-orang Bontoala. Bontoala adalah sebuah kampung di bagian timur Kota Makassar atau Ujung Pandang. Kampung ini merupakan tempat tinggal orang-orang tawanan perang yang kemudian dimerdekakan dan menjadi warga Kerajaan Gowa. Mereka ini memunyai seorang kepala atau pemimpin sendiri yang disebut Karaeng Bontoala (karaeng = raja). Setelah peperangan antara Kerajaan Gowa dengan VOC berakhir, maka Kampung Bontoala diduduki oleh Aru (Arung) Palakka. Di sinilah Aru Palakka tinggal dan kemudian wafat. Oleh karena itu, Aru Palakka memeroleh gelar anumerta “matinrowe ri Bontoala”, artinya yang tidur (wafat) di Kampung Bontoala.
 
5.       Anrong-gurunna tu bontoalaka
Di bawah karaeng bontoala atau anrong-guru-lompona tu bontoalaka, ada lagi pemimpin-pemimpin orang-orang Bontoala yang disebut anrong-gurunna tu bontoalaka.
 
6.       Bate-Anak-Karaeng
Ada lagi jabatan yang disebut Bate-Anak-Karaeng. Mula-mula daerah kekuasaan bate anak karaeng merupakan daerah-daerah yang bebas dan berdiri sendiri. Kemudian daerah-daerah ini dikalahkan dan menjadi daerah takluk Kerajaan Gowa. Lalu daerah-daerah itu dihadiahkan oleh raja Gowa kepada salah seorang “anak karaeng” atau anak raja/anak bangsawan yang dianggap berjasa. Anak karaeng inilah yang menjadi raja kecil atau penguasa di daerah bate-anak-karaeng itu. Semua orang di daerah itu harus tunduk dan melaksanakan segala perintah anak karaeng yang mendapatkan hadiah dari raja Gowa itu. Lazimnya mereka yang memperoleh daerah bate-anak-karaeng itu masih berkeluarga dekat dengan raja yang berkuasa. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jikalau di dalam upacara-upacara adat yang resmi para bate-anak-karaeng ini didudukkan di tempat yang terhormat. Bahkan sering di tempat yang lebih tinggi tingkatnya dari pada para anggota bate salapanga.
 
7.       Sabannara
         Sabannara atau syahbandar merupakan pula jabatan yang cukup penting di dalam Kerajaan Gowa yang merupakan kerajaan maritim. Sabannara membantu raja mengurus soal keluar masuknya perahu-perahu di pelabuhan Kerajaan. Sabannara mengurus soal pemasukan uang pajak bea dan cukai. Selain itu, sabannara sering ditugaskan mengurus soal pemasukan uang untuk harta kekayaan raja sendiri. Dahulu Kerajaan Gowa memunyai dua orang sabannara, yakni Sabannara Towa dan Sabannara Lolo. Pangkat sabannara biasanya dijabat oleh seorang bangsawan, keturunan atau keluarga raja. Bahkan semua jabatan penting yang sudah disebutkan tadi, sedapat mungkin dijabat oleh orang-orang bangsawan keluarga raja.
 
8.       Qadhi
Soal-soal agama, perwakilan, dan lain-lainnya diurus oleh syara’ yang dikepalai oleh seorang qadhi. Ia dibantu oleh pegawai-pegawai atau petugas-petugas syara’ seperti: imam, khatib, bilal, doja, dan lain-lain.

Selain jabatan-jabatan yang disebutkan tadi, masih ada lagi beberapa pangkat atau jabatan yang patut disebutkan, antara lain: karaeng, gallarang, anrong guru, jannang, pabbicara, dan matowa. Mereka ini biasanya mengepalai pemerintahan sebuah wilayah atau daerah.
 

Senin, 10 Januari 2011

SEJARAH LEGISLATIF INDONESIA

Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia

Oleh: M Nur  Sholikin, Ronald Rofiandri dan Hadi Herdiansyah


Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sejak berdirinya negara Republik Indonesia sejarah perundang-undangan  dapat dikategorikan dalam beberapa periode, sebagai berikut:[1]
1.       17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2.       27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3.       15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4.       5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5.       5 Juli 1966 s/d sekarang
Agar lebih jelas dan mudah dipahami, pembagian sejarah perundang-undangan dikelompokkan dalam tabel berikut ini:
No
Tahap Perkembangan
Jangka Waktu
Bentuk Peraturan Perundang-undangan
1
Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
5 tahun
  • Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
  • Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 UUD)
2
Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950)
8 bulan
  • Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
  • Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)
  • Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS)
3
Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
9 tahun
  • Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
  • Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
  • Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)
Keterangan: Undang-Undang pertama kali yang disahkan setelah berlakunya UUD 1945 adalah Oendang-Oendang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945).[2]
Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi “darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar,” sebagai akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal legislasi ini adalah dengan munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno. Kedua peraturan ini dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara.[3]
Secara yuridis formal, perkembangan ini berakhir pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan ditetapkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai Dengan UUD 1945.
Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan, ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain:
1.       UUD 1945 hanya memuat empat pasal (Pasal 5, 20, 21 dan 22)
2.       Konstitusi RIS memuat 17 pasal (Bagian II; dari Pasal 127 sampai dengan Pasal 143)
3.       UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II; dari Pasal 89 sampai dengan Pasal 100)
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua menteri dan kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND) harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada saat itu, pertimbangan ditetapkannya Inpres tersebut adalah untuk menciptakan tertib hukum dan peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas pemerintah.
Setelah melewati kurun waktu 20 tahun dan dipandang perlu adanya penyempurnaan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Inpres No. 15 Tahun 1970, maka diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Keppres yang terdiri atas 33 pasal dan 10 bab ini secara umum mengatur tentang:
1.       Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang
  1. Kewenangan menteri atau pimpinan LPND dalam mengambil prakarsa penyusunan RUU (Pasal 1 ayat (1)).
  2. Prakarsa penyusunan RUU wajib dimintakan persetujuan lebih dulu kepada presiden dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi: latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan (Pasal 1 ayat (2)).
  3. Menteri atau pimpinan LPND pemrakarsa penyusunan RUU dapat pula lebih dulu mengajukan rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun (Pasal 3 ayat (1)).
2.       Panitia Antar-Departemen dan Lembaga
  1. Kewenangan menteri atau pimpinan LPND pemrakarsa penyusunan RUU membentuk Panitia Antar-Departemen dan Lembaga yang diketuai pejabat yang ditunjuknya (Pasal 9 ayat (1)).
  2. Panitia Antar-Departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip seperti kelengkapan obyek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan (Pasal 11 ayat (1)).
  3. Kegiatan perancangan secara teknis dilaksanakan oleh Biro Hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada departemen atau lembaga pemrakarsa yang secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antar-Departemen (Pasal 11 ayat (2))
3.   Konsultasi Rancangan Undang-Undang
  1. Menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa menyampaikan RUU yang dihasilkan Panitia kepada Menteri Kehakiman dan Menteri atau Pimpinan lembaga lainnya yang terkait, untuk memperoleh pendapat dan pertimbangan lebih dulu (Pasal 13 ayat (1)).
  2. Apabila presiden menilai bahwa RUU tersebut masih mengandung beberapa permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, atau pertahanan keamanan, Menteri Sekretaris Negara mengundang Menteri Kehakiman, Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemrakarsa serta menteri dan pimpinan lembaga yang terkait untuk menyelesaikannya (Pasal 17 ayat (1)).
4.  Penyampaian RUU Kepada DPR
  1. Dalam Amanat Presiden (Ampres) perlu ditegaskan hal-hal berikut:
  • Sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki;
  •  Cara penanganan atau pembahasannya, dalam hal RUU yang disampaikan lebih dari satu;
  •  Menteri yang ditugasi untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR (Pasal 19 ayat (1)).
  1. Dalam pembahasan RUU di DPR, menteri yang ditugasi untuk mewakili presiden wajib menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU tersebut secara berkala kepada presiden (Pasal 20 ayat (1)).
  2. Apabila dalam pembahasan terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah RUU, menteri yang mewakili presiden wajib terlebih dulu melaporkannya kepada presiden dengan disertai saran pemecahannya yang diperlukan, untuk memperoleh keputusan (Pasal 20 ayat (2)).
5.       Tata Cara Pembahasan RUU yang Disusun dan Disampaikan Oleh DPR
  1. RUU yang disusun oleh DPR dan disampaikan kepada presiden, dilaporkan oleh Menteri Sekretaris Negara disertai saran mengenai menteri yang akan ditugasi untuk mengkoordinasi pembahasannya dengan menteri dan pimpinan lembaga lainnya yang terkait (Pasal 21).
  2. Menteri Sekretaris Negara menyampaikan RUU kepada menteri yang ditugasi presiden untuk mengkoordinasi pembahasannya berikut petunjuk-petunjuk presiden mengenai RUU yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan Menteri Kehakiman (Pasal 22).
  3. Menteri yang ditugasi mengkoordinasi pembahasan RUU secepatnya membentuk Panitia Antar-Departemen untuk membahas dan menyampaikan pendapat, pertimbangan, serta saran penyempurnaan yang diperlukan (Pasal 23 ayat (1)).
  4. Panitia Antar-Departemen menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada menteri yang ditugasi (Pasal 23 ayat (2)).
  5. Menteri yang untuk mengkoordinasikan pembahasan RUU berkewajiban:
    • Mengkonsultasikan RUU dengan disertai pendapat, pertimbangan serta saran penyempurnaan yang diajukan Panitia Antar-Departemen kepada menteri dan pimpinan lembaga lainnya yang terkait.
    • Menyelesaikan seluruh proses konsultasi hingga pelaporan RUU kepada presiden diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat Menteri  Sekretaris Negara mengenai penyampaian RUU (Pasal 24).
6. Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Undang-Undang
  1. Menteri Sekretaris Negara menyiapkan naskah RUU yang telah disetujui DPR dan selanjutnya diajukan kepada presiden guna memperoleh pengesahan (Pasal 26 ayat (1)).
  2. Dalam hal RUU masih terdapat kesalahan ketik penulisan, Menteri Sekretaris Negara dapat melakukan perbaikan dengan lebih dulu memberitahukan kepada Pimpinan DPR (Pasal 26 ayat (2)).
  3. Menteri Sekretaris Negara mengundangkan undang-undang tersebut dengan menempatkan dalam Lembaran Negara (Pasal 26 ayat (3)).
  4. Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa berkewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat, dan substansi undang-undang tersebut kepada masyarakat (Pasal 27).
Pasal 29 Keppres No 188 Tahun 1998 mengamanatkan Keppres tersendiri yang mengatur bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden beserta pedoman teknis penyusunan peraturan perundang-undangan pada umumnya. Kehadiran Keppres No 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang. Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden menjawab kebutuhan Pasal 29 Keppres No 188 Tahun 1998 ini.
Teknis penyusunan peraturan perundang-undangannya sendiri menjadi lampiran dari Keppres No 44 Tahun 1999.  Beberapa ketentuan pokok dalam Keppres ini antara lain:
    1. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Keppres No 44 Tahun 1999 berlaku untuk penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah (Pasal 2).
    2. Bentuk RUU meliputi:
      1. Rancangan Undang-Undang;
      2. Rancangan Undang-Undang Penetapan;
      3. Rancangan Undang-Undang Pengesahan;
      4. Rancangan Undang-Undang Perubahan;
      5. Rancangan Undang-Undang Pencabutan (Pasal 3 ayat (2)).
    3. Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diatur dalam Lampiran III (Pasal 4).
    4. Bentuk Rancangan Keputusan Presiden diatur dalam Lampiran IV (Pasal 5).
    5. Bentuk Rancangan peraturan perundang-undangan di bawah Keputusan Presiden, mutatis mutandis dengan bentuk Rancangan Keputusan Presiden (Pasal 6).
Selain berbicara tentang teknik penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU, sejarah peraturan perundang-undangan juga mengupas tata urutan peraturan perundang-undangan.
Dalam Sidang Umum Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2000, MPR menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan ini mencabut Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP MPR No IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) TAP MPR No V/MPR/1973.
Ada dua hal penting dalam TAP No. III/MPR/2000, yaitu :
  1. Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (Pasal 1 ayat (3)).
  2. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
    5. Peraturan Pemerintah;
    6. Keputusan Presiden;
    7. Peraturan Daerah.
Perkembangan terakhir dari sejarah peraturan perundang-undangan adalah ditetapkannya UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 24 Mei 2004 menjadi pegangan dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Selain itu, kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU No Tahun 2004 dibentuk untuk menyesuaikan perubahan sistem ketatanegaran dalam proses legislasi yang sebelum amandemen UUD didominasi oleh eksekutif. Penyesuaian melalui pembentukan undang-undang ini sekaligus digunakan sebagai peluang untuk mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat.
UU No 10 Tahun 2004 terdiri atas 58 pasal dan 13 bab terdiri atas:
  • Bab I      Ketentuan Umum
  • Bab II     Asas Peraturan Perundang-undangan
  • Bab III    Materi Muatan
  • Bab IV   Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
  • Bab V    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Bab VI   Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang
  • Bab VII Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
  • Bab VIII Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
  • Bab IX     Pengundangan dan Penyebarluasan
  • Bab X      Partisipasi Masyarakat
  • Bab XI     Ketentuan Lain-lain
  • Bab XII    Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII   Ketentuan Penutup
Beberapa hal penting dapat kita ketahui dari undang-undang ini, misalnya:
  1. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
    kejelasan tujuan;
    1. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
    2. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
    3. dapat dilaksanakan;
    4. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    5. kejelasan rumusan; dan
    6. keterbukaan.(Pasal 5)
  1. Jenis dan dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terkini adalah sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ;
    3. Peraturan Pemerintah;
    4. Peraturan Presiden;
    5. Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat (1)).
  1. Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional (Pasal 15 ayat (1)).
  2. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Pasal 15 ayat (2)).
  3. Penyusunan Program Legislasi Nasional antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi (Pasal 16 ayat (1).
  4. Rancangan Undang-Undang baik yang berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional (Pasal 17 ayat (1)).
  5. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dalam rangka penetapan maupun pembahasan RUU dan rancangan peraturan daerah (Pasal 53).
  6. Pada saat UU mulai berlaku maka:
    1. UU No 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
    2. Ketentuan-ketentuan daam UU No 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan UU Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya UU Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam UU ini; dan
    3. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku (Pasal 57). 
Implementasi beberapa ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2004 juga menuntut adanya pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pada 2005, pemerintah mengeluarkan dua peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut ketentuan tentang pengelolaan Prolegnas dan tata cara mempersiapkan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomo 61 Tahun 2005 mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas . Perpres No 61 Tahun 2005 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004. Sementara itu, Peraturan Presiden No 68 Tahun 2005 mengatur tata cara mempersiapkan RUU, Rancangan Perppu, Rancangan PP, dan Rancangan Perpres. Perpres ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU No 10 Tahun 2004.  

Jumat, 07 Januari 2011